" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tukar uang receh jelang lebaran , riba ? < / h3 > " , " isi " :[ " u00a0 " , " r npak ustad saya mau tanya tantang bagaimana hukum tukar uang ratus ribu jadi uang pecah 5 ribu atau 10 ribu . " , " r n " , " r nbiasanya uang ratus ribu tukar dengan uang pecah lima ribu , tapi nilai jadi kurang , misal cuma jadi 95 ribu . " , " r n " , " r nfenomena ini biasa kita saksi jelang datang lebaran , mana banyak orang yang ingin beri macam angpau atau hadiah buat anak - anak dalam bentuk uang . " , " r n " , " r nsyukron " , " r n " , " r n " , " u00a0 " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 21 june 2016 02 :34  " , "  21 . 003 views  n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " r npak ustad saya mau tanya tantang bagaimana hukum tukar uang ratus ribu jadi uang pecah 5 ribu atau 10 ribu . " , " r n " , " r nbiasanya uang ratus ribu tukar dengan uang pecah lima ribu , tapi nilai jadi kurang , misal cuma jadi 95 ribu . " , " r n " , " r nfenomena ini biasa kita saksi jelang datang lebaran , mana banyak orang yang ingin beri macam angpau atau hadiah buat anak - anak dalam bentuk uang . " , " r n " , " r nsyukron " , " r n " , " r n " , " u00a0 " , " n " , " terus terang dalam hal ini memang ada sedikit beda dapat . apakah boleh uang 1 juta rupiah wujud 10 lembar uang 100 - an ribu , tukar dengan uang pecah lebih kecil lima ribu , tetapi nilai hanya 950 ribu ? " , " umum para ulama kontemporer haram praktek ini , karena anggap sama saja dengan riba . namun kalau kita telusur lebih jauh , nyata ada juga yang boleh . tentu masing - masing punya hujjah dan argumen yang latar - belakang dapat masing - masing . " , " seperti apa beda dapat di antara mereka lama , mari kita bahas kilas . " , " dapat yang haram akad seperti ini dasar pada hadits nabi saw yang larang tukar tukar barang yang sama tetapi dengan nilai yang beda . u00a0 " , " di dalam ilmu fiqih , akad seperti ini sebut dengan akad riba , khusus sebut dengan istilah riba fadhl ( u0641 u0636 u0644 ) . haditsnya bagai ikut : " , " u0627 u0644 u0630 u0651 u064e u0647 u064e u0628 u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u0630 u0651 u064e u0647 u064e u0628 u0650 u0648 u064e u0627 u0644 u0652 u0641 u0650 u0636 u0651 u064e u0629 u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u0652 u0641 u0650 u0636 u0651 u064e u0629 u0650 u0648 u064e u0627 u0644 u0652 u0628 u064f u0631 u0651 u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u0652 u0628 u064f u0631 u0651 u0650 u0648 u064e u0627 u0644 u0634 u0651 u064e u0639 u0650 u064a u0631 u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u0634 u0651 u064e u0639 u0650 u064a u0631 u0650 u0648 u064e u0627 u0644 u062a u0651 u064e u0645 u0652 u0631 u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u062a u0651 u064e u0645 u0652 u0631 u0650 u0648 u064e u0627 u0644 u0652 u0645 u0650 u0644 u0652 u062d u064f u0628 u0650 u0627 u0644 u0652 u0645 u0650 u0644 u0652 u062d u0650 u0645 u0650 u062b u0652 u0644 u0627 u064b u0628 u0650 u0645 u0650 u062b u0652 u0644 u064d u0633 u064e u0648 u064e u0627 u0621 u064b u0628 u0650 u0633 u064e u0648 u064e u0627 u0621 u064d u064a u064e u062f u064b u0627 u0628 u0650 u064a u064e u062f u064d u0641 u064e u0625 u0650 u0630 u064e u0627 u0627 u062e u0652 u062a u064e u0644 u064e u0641 u064e u062a u0652 u0647 u064e u0630 u0650 u0647 u0650 u0627 u0644 u0623 u0652 u0635 u0652 u0646 u064e u0627 u0641 u064f u0641 u064e u0628 u0650 u064a u0639 u064f u0648 u0627 u0643 u064e u064a u0652 u0641 u064e u0634 u0650 u0626 u0652 u062a u064f u0645 u0652 u0625 u0650 u0630 u064e u0627 u0643 u064e u0627 u0646 u064e u064a u064e u062f u064b u0627 u0628 u0650 u064a u064e u062f u064d " , " ( hr muslim ) . " , " para ulama definisi riba fadhl ini bagai : " , " u0627 u0644 u062a u0651 u064e u0641 u064e u0627 u0636 u064f u0644 u0641 u0650 u064a u0627 u0644 u0652 u062c u0650 u0646 u0652 u0633 u0650 u0627 u0644 u0652 u0648 u064e u0627 u062d u0650 u062f u0650 u0645 u0650 u0646 u0652 u0623 u064e u0645 u0652 u0648 u064e u0627 u0644 u0627 u0644 u0631 u0651 u0650 u0628 u064e u0627 u0625 u0650 u0630 u064e u0627 u0628 u0650 u064a u0639 u064e u0628 u064e u0639 u0652 u0636 u064f u0647 u064f u0628 u0650 u0628 u064e u0639 u0652 u0636 u064d " , " jadi pada dasar riba fadhl adalah riba yang jadi dalam barter atau tukar tukar benda riba yang satu jenis , dengan beda ukur akibat beda kualitas . " , " riba fadhl jadi hanya bila dua jenis barang yang sama tukar dengan ukur yang beda , akibat ada beda kualitas di antara dua . kalau dua barang itu punya ukur sama dan kualitas yang sama , tentu bukan masuk riba fadhl . " , " contoh dari tukar dua benda yang wujud sama tapi beda ukur adalah emas berat 150 gram tukar dengan emas berat 100 gram cara langsung . emas yang 150 gram kualitas cuma 22 karat , sedang emas yang 100 gram kualitas 24 karat . kalau tukar langsung benda jenis beda ukur ini laku , maka ini yang sebut dengan riba fadhl dan hukum haram . " , " dalam pandang mereka , kenapa tukar tukar uang seperti sebut itu haram , karena pada hakikat ada sama praktek dengan haram tukar tukar emas dengan emas di atas . " , " walaupun dalam nyata wujud benda yang tukar memang bukan emas tetapi uang kertas , tetapi pada hakikat dalam pandang mereka uang kertas itu punya fungsi bagaimana emas di masa lalu , yaitu bagai alat tukar . " , " inti , kalau tukar tukar emas yang beda berat dan nilai haram , u00a0 maka tukar tukar uang yang beda nilai pun juga haram . dan mereka masuk haram akad ini karena masuk riba , yaitu riba fadhl . " , " kalau kita telusur mesin cari di internet , kita akan temu banyak pihak yang fatwa atas haram tukar uang model seperti ini . " , " namun di sisi lain , kadang kita juga temu ada dapat kalang tentu yang boleh tukar tukar uang beda nilai ini . " , " dan kalau kita telusur apa latar belakang dapat mereka , tidak kita temu ada dua alas yang sering mereka muka . " , " turut mereka haram riba fadhl itu hanya batas pada enam jenis benda yang sebut dalam hadits . enam benda itu adalah emas , perak , gandum , barley , kurma dan garam . sedang bila yang tukar selain enam benda itu , maka hukum tidak mengapa walaupun beda ukur karena beda kualitas . " , " uang yang kita guna hari ini tebuat dari kertas . dan kertas tidak sebut - sebut bagai benda ribawi yang haram untuk tukar dengan beda nilai . maka mereka anggap tidak ada yang langgar dalam praktek tukar uang seperti ini . " , " kalaupun uang kertas yang kita pakai hari ini mau anggap bagai representasi dari emas , maka cara fisik yang tukar juga beda . uang kertas 100 - ribu cara fisik beda dengan tukar yang upa logam atau uang receh yang buat dari logam . " , " maka bila kertas tukar dengan logam , tentu tidak masuk tukar tukar benda jenis . dan oleh karena itu tidak kena larang seperti yang maksud di atas . " , " r n " , " r noleh karena itu beberapa waktu yang lalu kita masih saksi di telepon umum di kota mek atau madinah , ada orang yang ' jual ' uang receh di dekat telepon umum . uang kertas 10 riyal saudi tukar dengan 9 keping uang logam pecah satu riyal . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r ntentu saja kalang yang haram punya hujjah yang lemah dukung dapat yang halal . " , " r n " , " r nalasan bahwa riba fadhl yang haram hanya batas pada enam jenis benda saja , anggap bagai dapat yang kurang tepat . sebab ketika rasulullah saw sebut enam jenis benda itu , tuju bukan untuk batas , tetapi untuk buat contoh saja . " , " r n " , " r nbuktinya , umum para ulama juga masuk haram tukar tukar dua jenis beras yang beda kualitas dengan ukur timbang yang beda . padahal beras tidak masuk yang sebut - sebut dalam hadits itu . " , " r n " , " r nalasan yang dua juga ban . sebab dalam nyata yang banyak jadi , khusus di negeri kita ini , benda yang tukar adalah benda jenis , yaitu uang kertas tukar dengan uang kertas juga . " , " r n " , " r nkeduanya satu jenis benda , yaitu kertas , tetapi nilai beda . yang satu pecah 100 ribu , yang satu pecah 5 ribu . lalu tukar begitu saja dengan nilai nominal yang beda . satu juta rupiah tukar dengan 950 ribu ripiah . " , " r n " , " r ndisitulah titik haram , turut dukung dapat yang haram . u00a0 " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nlalu apa yang bisa kita laku lihat dua dapat yang beda ini ? apakah kita ikut dapat pertama yang haram , atau kita kita ikut dapat yang halal ? " , " r n " , " r nkeduanya sama - sama punya resiko . kalau kita ikut dapat pertama , resiko kita tidak bisa tukar uang receh , padahal kita sangat butuh , khusus jelang lebaran ini . sedang kalau kita pakai dapat yang dua , resiko kita bisa saja jebak pada sesuatu yang haram , walaupun kita lincah dalih dan pandai alibi . " , " r n " , " r noleh karena itu , saya tawar jalan tengah yang mudah . dan dalam ini bank indonesia ( bi ) telah sedia jasa tukar uang receh tanpa selisih . kalau kita tukar uang 2 juta rupiah misal , maka yang akan kita terima tetap utuh 2 juta rupiah , tanpa selisih dan tanpa potong apa . " , " r n " , " r ndan biasa jelang lebaran , bi siap pos - pos dan titik - titik tentu yang telah siap bagai tempat tukar uang gratis . bahkan bi sering bekerjasama dengan beberapa bank untuk jasa tukar uang receh dengan gratis . " , " r n " , " r nmasalahnya , siapa yang punya waktu untuk capek - capek antri di bank dar untuk dapat uang receh ? " , " r n " , " r njawabnya justru malah jadi jalan keluar . kita boleh upah orang untuk kerja . uang yang tukar tidak alami beda nilai . tukar uang 2 juta rupiah dengan 2 juta rupiah juga . lalu kita kasih upah buat orang yang kita suruh bantu kita laku tukar , kata untuk biaya uang lelah dan waktu yang buang karena harus antri . " , " r n " , " r nyang harus catat adalah akad harus pasti bagai upah dan bukan uang kutip atau uang catut . uang itu semata - mata imbal atas jasa antri di tempat tukar uang . maka akad jadi halal 100 tanpa ragu . "
